Dari Usulan ke Aksi: Tantangan Partisipasi Perempuan di Cimahi
PR – kota Ciimahi–Nyimas Dewi Dedeh menggarisbawahi pentingnya partisipasi perempuan sebagai subjek dalam pembangunan Kota Cimahi, khususnya dalam konteks keterwakilan perempuan di forum publik dan debat politik. Dalam pandangannya, ketiadaan panelis perempuan pada debat publik Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi (27 Oktober 2024) serta pengabaian usulan mereka oleh KPU Kota Cimahi merupakan contoh nyata dari ketimpangan gender.
Nyimas menyoroti bahwa meskipun peraturan KPU RI, termasuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 1363, tidak mewajibkan keterwakilan panelis perempuan, seharusnya ada ruang untuk diskresi yang mempertimbangkan kearifan lokal. Ia menganggap bahwa partisipasi perempuan dan kesadaran terhadap gender sensitif seharusnya menjadi bagian penting dari kebijakan publik, bukan sekadar retorika atau tuntutan peraturan.
Harapan utama Nyimas adalah agar kandidat yang berkontestasi dalam Pilkada Cimahi menunjukkan keberpihakan pada perempuan dan isu-isu gender, mengingat hampir separuh penduduk Cimahi adalah perempuan. Dia menegaskan bahwa untuk membangun kota yang maju, dibutuhkan optimalisasi dan pemberdayaan perempuan secara berkelanjutan, serta ruang representasi yang setara bagi mereka dalam kebijakan publik.