Korek Peran Rektor Unud di Kasus Korupsi SPI, Kejati Periksa 5 Saksi
Denpasar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali memanggil lima orang saksi dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud).
Keterangan mereka akan digunakan untuk mengorek informasi soal sejauh mana keterlibatan tersangka Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dalam kasus tersebut.
“Belum bisa sampaikan hasil. Masih akan memeriksa saksi-saksi terkait peranan tersangka (Antara),” kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana kepada detikBali, Selasa (21/3/2023).
Eka menjelaskan tiga di antara lima orang tersebut adalah IKB, IMY, dan NPS yang sudah ditetapkan tersangka sejak awal penyidikan. Hasil pemeriksaan mereka nantinya akan menjadi berkas perkara terhadap Antara.
“Yang diperiksa kemarin bukan tiga tapi lima orang saksi. Untuk berkas perkara tersangka INGA,” kata Eka.
Ditanya soal permintaan ekspos perkara ulang oleh kuasa hukum tiga staf Unud tersebut, Eka enggan berkomentar. Termasuk permintaan terkait pemanggilan pihak luar sebagai saksi ahli.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum IKB, IMY, dan NPS Agus Sujoko enggan berkomentar banyak. Dia masih berharap Kejati Bali melakukan ekspos perkara itu dengan menghadirkan pihak eksternal.
“Saya kebetulan sedang ada pertemuan sama pengurua musala terkait puasa dan tarawih. Pertemuan dengan pihak banjar,” kata Agus.
Seperti diberitakan, Kejati Bali hingga kini masih memeriksa sejumlah orang yang terlibat kasus dugaan korupsi dana SPI Unud. Namun, sejak awal agenda pemeriksaan, belum ada satu pun dari empat tersangka yang ditahan.
Sumber : detik.com