Pelatih Mengendarai Motor asal Rusia Dideportasi dari Bali
Denpasar – Empat warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia berinisial RK, AGr, AGa dan DG dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Senin (20/3/2023) malam. Empat bule itu dideportasi lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Terhadap WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito dalam keterangannya kepada detikBali, Selasa (21/3/2023).
Sugito menerangkan empat WNA yang dideportasi tersebut berasal dari dua kasus berbeda. RK dan AGr dideportasi akibat penyalahgunaan izin tinggal.
RK dan AGr menggunakan izin tinggal kunjungan untuk memberikan jasa pelatihan mengendarai motor. Sedangkan, AGa dan DG dideportasi karena melebihi masa izin tinggal atau overstay.
Sugito menerangkan penangkapan WNA yang melanggar aturan itu berawal dari pengumpulan data oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Pengumpulan bahan dilakukan karena tersiarnya informasi mengenai wisatawan asing yang bekerja sebagai pelatih mengendarai motor.
Setelah didapati bahan yang cukup, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kemudian menangkap RK dan AGr.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menegaskan jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, tapi juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial,” ujarnya.
Kemenkumham Bali, Anggiat melanjutkan, sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing melalui media sosial. “Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi,” tuturnya.
Sumber : detik.com