Siap-siap! Ini Bocoran dari Kemenkeu soal THR PNS
Jakarta – Momen Hari Raya Idul Fitri menjadi hal yang paling dinantikan bagi setiap umat Islam. Selain bisa berkumpul bareng bersama keluarga besar, ada tambahan penghasilan juga yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) setelah setahun bekerja.
Dilansir dari detikFinance, THR juga disiapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) pemerintahan. THR ini rencananya akan diumumkan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan jika Presiden dan Menteri Keuangan akan mengumumkan terkait skema THR.
“Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan,” kata Isa dalam acara media gathering di Ancol, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa menjelaskan Presiden Jokowi akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan.
Sri Mulyani berharap penyaluran THR akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga.
“Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth,” ujarnya.
Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada 2023. Kepastian ini dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Penetapan masih adanya bonus bagi PNS dilakukan untuk proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.
Maka dari itu, untuk menunjang dorong tersebut, pemerintah memastikan tetap memberikan bonus kepada PNS tahun 2023. Termasuk untuk PNS yang sudah pensiun.
Sumber : detik.com